## BEI Tandai 18 Emiten untuk Delisting, 7 di Antaranya Pailit – Wajib Buyback Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan proses penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten, dengan tujuh di antaranya dalam status pailit. Keputusan ini menempatkan ribuan pemegang saham ritel dalam posisi genting, dengan kewajiban buyback yang kini mengikat perusahaan-perusahaan tersebut. Delisting ini akan efektif berlaku mulai 10 November 2026, memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk memenuhi kewajibannya kepada investor.

Aturan mainnya jelas: seluruh emiten yang terdampak wajib melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya dari publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024. Ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan langkah penertiban yang langsung menyentuh portofolio investor. Kehadiran tujuh emiten pailit dalam daftar ini memperbesar kompleksitas dan risiko, karena kemampuan mereka untuk membeli kembali saham dipertanyakan.

Langkah BEI ini menandai tekanan regulasi yang semakin ketat terhadap perusahaan publik yang dinilai tidak memenuhi standar tata kelola atau mengalami kesulitan keuangan berat. Implikasinya langsung ke pasar: investor harus mempertimbangkan kembali eksposur mereka terhadap saham-saham berisiko tinggi. Proses ini juga menjadi ujian bagi efektivitas POJK 45/2024 dalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas di tengah proses delisting paksa, terutama dari emiten yang sudah kolaps secara finansial.
---
- **Source**: CNBC Indonesia
- **Sector**: The Vault
- **Tags**: Delisting, Buyback Saham, POJK 45/2024, Pailit, Pasar Modal Indonesia
- **Credibility**: unverified
- **Published**: 2026-04-15 11:03:11
- **ID**: 65417
- **URL**: https://whisperx.ai/en/intel/65417