## Batas Akhir Klaim! Korban Pinjol DSI Wajib Lapor Dana Pengembalian Maksimal 15 Mei 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jendela pelaporan resmi bagi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer-to-peer lending yang terbukti melanggar ketentuan tertulis. Para korban diberikan waktu hingga 15 Mei 2026 untuk mengajukan permohonan pengembalian dana yang mereka rugikan. Pengumuman ini menandai tahap baru dalam proses penyelesaian kewajiban entitas yang telah dinyatakan pailit tersebut.

PT Dana Syariah Indonesia sebelumnya diketahui beroperasi sebagai platform P2P lending dengan skema pembiayaan syariah. Namun, perusahaan kemudian terjerat kasus penipuan yang merugikan ribuan nasabahnya. Berdasarkan temuan OJK, DSI melanggar sejumlah ketentuan yang mengatur operasional fintech lending, sehingga langkah penyelesaian hukum pun ditempuh. Hingga saat pengumuman, tercatat ribuan korban yang tersebar di berbagai wilayah menunggu kepastian pengembalian dananya.

Proses pelaporan ini bersifat administratif dan mengikat bagi siapa pun yang berhak menerima dana pengembalian. Korban yang tidak melengkapi persyaratan dalam periode yang ditentukan berisiko kehilangan hak mereka atas kompensasi. Bagi pelaku industri, kasus DSI memperkuat sinyal bahwa pengawasan terhadap platform fintech lending terus diperketat, terutama terhadap skema yang mengklaim berbasis syariah namun gagal menjalankan prinsip kehati-hatian yang dipersyaratkan.
---
- **Source**: CNBC Indonesia Market
- **Sector**: The Vault
- **Tags**: pinjol, fintech, P2P lending, DSI, OJK
- **Credibility**: unverified
- **Published**: 2026-05-08 08:38:12
- **ID**: 80530
- **URL**: https://whisperx.ai/id/intel/80530