## Nadiem Makarim Dituduh Korupsi Chromebook: Ancaman Hukuman 27,5 Tahun Gantung di Kemendikbudristek
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan tuduhan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuduhan ini diajukan secara bersama-sama, yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam mekanisme pengadaan yang menjadi sorotan publik dan institusi pengawasan.

Dalam dakwaannya, JPU merujuk pada praktik korupsi yang terjadi selama proses pengadaan perangkat chromebook untuk keperluan pendidikan. Kasus ini muncul setelah investigação awal menemukan indikasi penyimpangan dalam skema pengadaan yang seharusnya mendukung digitalisasi sekolah. Nilai kontrak pengadaan yang jumbo menjadikan kasus ini salah satu perkara besar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Nama Nadiem, yang juga dikenal sebagai pengusaha teknologi sebelum diangkat sebagai menteri, kini terbelit kasus yang mengancamnya dengan ancaman hukuman maksimum 27,5 tahun penjara.

Kasus ini menempatkan Kemendikbudristek di bawah tekanan scrutiny tajam, baik dari masyarakat, parlemen, maupun lembaga antikorupsi. Skandal pengadaan Chromebook ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan yang menjadi salah satu agenda utama kementerian selama pemerintahan sebelumnya. Jika tuduhan terbukti, dampaknya tidak hanya berhenti pada ranah personal Nadiem, tetapi juga bakal mempengaruhi kredibilitas kebijakan teknologi pendidikan dan membuka pertanyaan soal sistem pengawasan internal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
---
- **Source**: Katadata
- **Sector**: The Vault
- **Tags**: korupsi, Chromebook, Kemendikbudristek, pengadaan, Nadiem Makarim
- **Credibility**: unverified
- **Published**: 2026-05-13 15:18:24
- **ID**: 82630
- **URL**: https://whisperx.ai/en/intel/82630